Ini Penjelasan Mendagri Terkait Mulan Jameela Gantikan Ervin & Fahrul Rozi di DPR

Ini Penjelasan Mendagri Terkait Mulan Jameela Gantikan Ervin & Fahrul Rozi di DPR

Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menjelaskan, caleg Gerindra yang diganti namanya untuk dilantik menjadi anggota DPR terpilih adalah hasil dari pertimbangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan juga partai sendiri. Bahkan, Tjahjo menilai tidak hanya Partai Gerindra yang melakukan penggantian nama seperti ini.
"Tidak hanya Gerindra ya, hampir semua partai, satu ada surat partai yang minta diganti dan tidak dilantik, tapi dasar kami juga dasar dari surat pengantar KPU. Artinya juga pertimbangan, KPU juga pertimbangan," tutur Tjahjo di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Senin (23/9/2019).
"Jangan sampai nanti seseorang dilantik tapi dia tidak punya fraksi," lanjutnya.
Menurutnya, nama-nama caleg yang tidak memiliki rekomendasi dari KPU dan partai sebaiknya tidak perlu dimasukkan dulu. Hal ini sesuai dengan ketentuan Surat Keputusan (SK) yang telah dia teken.
"Ya ditunda aja supaya jangan sampai seandainya belum ada surat dari KPU, gitu aja. Itu menghindari jangan sampai seseorang dilantik, menikmati fasilitas, tapi dia tidak punya fraksi," ungkap Tjahjo.
Namun, penundaan itu sendiri hanya bisa dia lakukan untuk DPRD tingkat 1 dan 2. Terkait tingkat DPR RI, hal itu adalah hasil dari Keputusan Presiden (Kepres) dan Tjahjo hanya bisa memberikan saran.
"Hanya untuk DPRD 1 dan tingkat 2 ya, itu yang kewenangan kami. Kalau DPR RI Kepres ya," lanjutnya.
Sebelumnya, KPU memutuskan untuk menetapkan sejumlah caleg Gerindra menjadi anggota DPR terpilih. Berikut ini rinciannya:
1. Mulan Jameela (Dapil Jabar XI): menggantikan Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi.
2. Katherine (Dapil Kalbar I): menggantikan Yusid Toyib.
3. Yan Parmenas Mandenas (Dapil Papua): menggantikan Steven Abraham.
4. Sugiono (Dapil Jateng I): menggantikan Sigit Ibnugroho Saraspromo. [ded]
Share:

Recent Posts