Penundaan Pengesahan KUHP Dinilai Hanya Taktik Jokowi

Penundaan Pengesahan KUHP Dinilai Hanya Taktik Jokowi

Merdeka.com - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti menilai pernyataan Presiden Joko Widodo yang menginginkan penundaan pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) hanya sebuah taktik. Ray melihat Jokowi mengambil sikap itu karena ekskalasi penolakan publik yang kuat.
Menurutnya, penundaan itu hanya sebuah taktik supaya undang-undang lolos disahkan. Ray berkaca pengesahan revisi UU KPK. Pemerintah dan DPR pernah menunda pembahasannya saat 2017 lalu karena ramainya penolakan.
"Kalau kita belajar dari kasus (RUU) KPK, KPK ini dulu istilah yang kecil, Presiden dan DPR itu kan karena menunda itu kemudian bypass seluruh proses pembahasan undang-undang penetapan undang-undang termasuk di dalamnya kuorum atau tidak kuorum," jelas Ray dalam diskusi di Jakarta, Minggu (22/9).
Nyatanya penundaan revisi KPK pada 2017 berbuah pengesahan. Kurang lebih dua tahun kemudian. Dari situ Ray menyimpulkan, penundaan tidak berarti mengubah isi draf yang tengah dibahas.
"Secara substantif kata menunda itu tidak sendirinya merevisi isinya termasuk KPK kan mereka menyatakan menunda tetapi tidak ada revisi terhadap draft yang mereka sudah ditetapkan sejak tahun 2017," jelasnya.
Dia kembali mengingatkan publik agar tidak terjebak euforia penundaan KUHP. Perlu kewaspadaan agar KUHP tidak berakhir seperti revisi UU KPK yang akhirnya disahkan. KUHP bisa saja ditunda dan dilanjutkan setelah pelantikan anggota DPR baru.
"Jadi, harus diingatkan kata-kata menunda itu taktik untuk meloloskan, justru dengan kata-kata menunda pembahasan UU di-bypass, dan substansinya tidak berubah," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta DPR menunda pengesahan RUU KUHP. Permintaan itu diakui Jokowi setelah menerima sejumlah masukan dari berbagai kalangan.
"Setelah mencermati masukan dari berbagai kalangan yang keberatan dengan substansi RUU KUHP, saya berkesimpulan materi-materi yang coba pendalaman. Untuk itu saya telah memerintahkan Menkum HAM selaku pemerintah untuk menyampaikan sikap ini pada DPR RI," kata Jokowi kepada wartawan di Istana KepresidenanBogor Jawa Barat, Jumat (20/9). [noe]
Share:

Deretan Revisi Undang-Undang Kontroversial Jelang Akhir Jabatan DPR & Jokowi-JK

Deretan Revisi Undang-Undang Kontroversial Jelang Akhir Jabatan DPR & Jokowi-JK

Merdeka.com - Masa kerja pemerintahan Jokowi-JK dan anggota DPR periode 2014-2019 segera berakhir. Di akhir masa kerja mereka, sejumlah undang-undang direvisi.
Namun, sejumlah undang-undang yang direvisi menuai polemik, kontroversi bahkan penolakan publik. Meski demikian, ada revisi yang tetap disahkan menjadi UU oleh DPR bersama pemerintah yakni UU KPK.
Sementara, revisi UU lain ada yang tinggal pengesahan di paripurna dan ada yang masih dibahas. Berikut UU yang direvisi DPR bersama pemerintahan Jokowi-JK di masa akhir jabatan yang menuai kontroversi.

RKUHP


DPR menjadwalkan akan mengesahkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada 24 September 2019. Namun terdapat pasal-pasal dalam RUU tersebut menuai kontroversi dan penolakan publik.
Sebagai bentuk penolakan, LSM sampai mahasiswa rela turun ke jalan untuk demo penolakan RKUHP. Salah satu pasal dalam RKUHP yang menjadi kontroversi yakni terkait penghinaan presiden atau wakil presiden yang tertuang dalam pasal 218-220 RKUHP.
Lalu ada pasal aborsi, pasal perzinahan, pasal hukum adat, gelandangan didenda Rp 1 juta, lalu pasal tindak pidana korupsi yang menurunkan hukuman koruptor menjadi minimal dua tahun penjara. Padahal dalam KUHP lama, hukuman untuk pelaku tindak pidana korupsi minimal empat tahun penjara.
Karena menuai pro dan kontra, Presiden Jokowi minta DPR menunda pengesahan RUU KUHP. Permintaan itu diakui Jokowi setelah menerima sejumlah masukan dari berbagai kalangan.
"Untuk itu saya telah memerintahkan Menkum HAM selaku pemerintah untuk menyampaikan sikap ini pada DPR RI. Yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda," kata Jokowi.

RUU Pemasyarakatan


Diakhir masa jabatan, DPR dan pemerintah menyepakati revisi UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Bila revisi UU Pemasyarakatan disahkan, maka Peraturan Pemerintah No 99 Tahun 2012 tidak berlaku lagi.
PP 99/2012 mengatur tentang prasyarat pemberian remisi bagi narapidana kasus kejahatan berat, seperti napi tindak pidana terorisme, narkotika, korupsi dan kejahatan keamanan negara, kejahatan HAM berat, serta kejahatan transaksional dan terorganisasi.
Pasal 43A PP 9/2012 itu mengharuskan, napi bakal mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat, ketika bersedia menjadi justice collaborator, menjalani hukum dua pertiga masa pidana, menjalani asimilasi 1/2 dari masa pidana yang dijalani dan menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan.
Sementara ayat (3) Pasal 43B itu mensyaratkan rekomendasi dari KPK sebagai pertimbangan Dirjen Pemasyarakatan dalam memberikan remisi. Selanjutnya pasal kontroversial dalam RUU tersebut, yakni soal pemberian cuti bersyarat bagi narapidana (Napi). Hak dan cuti bersyarat bagi napi ada di Pasal 9 dan 10. Anggota Komisi III dari Fraksi PAN, Muslim Ayub mengatakan setiap napi memiliki hak pribadi. Termasuk hak untuk cuti bersyarat.
"Di Pasal 10 sudah jelas bahwasanya hak-hak warga binaan itu sudah ada, hak remisi, asimilasi, cuti bersyarat, kemudian bisa pulang ke rumah, bagian dari itu semua," kata Muslim, Jumat (20/9).
Muslim menjelaskan, nantinya para napi ketika keluar lembaga pemasyarakatan, termasuk pulang ke rumah bisa jalan-jalan ke mal saat cuti bersyarat. "Terserah kalau dia mau cuti di situ, mau dalam arti dia ke mal juga bisa. Iya kan? Kan cuti, bisa ngambil cuti, dan didampingi oleh petugas lapas. Apapun yang dia lakukan itu didampingi oleh petugas lapas," ungkap Muslim.

Revisi UU KPK


Walau mendapat penolakan dari berbagai kalangan, DPR tetap mengesahkan RUU KPK menjadi undang-undang. Beberapa pasal juga menjadi kontroversi karena dinilai sebagai upaya untuk melemahkan KPK.
Pertama, kedudukan KPK sebagai lembaga hukum berada dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam kewenangan dan tugas bersifat independen dan bebas dari kekuasaan. Kedua, pembentukan dewan pengawas untuk mengawasi kewenangan dan tugas dan tugas KPK agar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dewan pengawas telah disepakati mayoritas fraksi dan pemerintah ditunjuk oleh presiden.
Ketiga, revisi terhadap kewenangan penyadapan oleh KPK di mana komisi meminta izin kepada dewan pengawas. Berikutnya, mekanisme penggeledahan dan penyitaan yang juga harus seizin dewan pengawas. Kelima, mekanisme penghentian dan atau penuntutan kasus Tipikor. Terakhir terkait sistem pegawai KPK di mana pegawai menjadi ASN.

RUU SDA


DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) menjadi undang-undang. RUU SDA disahkan dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Wakil Ketua Komisi V DPR Lasarus mengatakan, UU Sumber Daya Air terdiri dari 16 Bab dan 79 Pasal. UU ini sudah disetujui oleh semua fraksi di DPR.
"Secara keseluruhan, RUU tentang SDA telah mendapat persetujuan dari semua fraksi yang ada di Komisi V. Fraksi-fraksi menyampaikan harapan dan penekanan untuk memaksimalkan implementasi RUU ini antara lain keharusan pemerintah segera membentuk aturan pelaksana yang diamanatkan UU tentang SDA," ungkapnya.
Di tempat yang sama, Menkumham Yasonna Laoly mengatakan RUU tentang Sumber Daya Air adalah semangat dan cita-cita untuk terus memasok air hingga ke pelosok negeri. Kata dia, susunan RUU Sumber Daya Air ini mengatur perusahaan hak negara dan air untuk masyarakat.
"RUU tentang SDA ini mengatur dinamika saat ini seperti jaminan hak pokok sekitar 60 liter per hari dan perkuatan sumber daya air," ucap Yasonna.

RUU Pertanahan


Selanjutnya ada RUU Pertanahan yang masih menjadi pekerjaan rumah di akhir masa jabat anggota DPR periode 2014-2019. Terdapat beberapa pasal yang masih bermasalah, antara lain upaya penghilangan hak-hak masyarakat atas tanah, mempermudah pengusahaan lahan atas nama investasi, menutup akses masyarakat atas tanah dan pemenjaraan bagi warga yang memperjuangkan hak atas tanahnya.
Ketua Komisi II Zainudin Amali berharap pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pertanahan pada 24 September 2019. Hal itu, kata dia dilakukan karena Presiden Joko Widodo atau Jokowi ingin RUU tersebut rampung pada September ini.
"Enggak, itu jadwal yang kita buat. Presiden mau September ini," kata Amali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9). [dan]
Share:

PDIP Tegaskan Anak Petinggi Maju Pilkada 2020 Harus Ikuti Prosedur

PDIP Tegaskan Anak Petinggi Maju Pilkada 2020 Harus Ikuti Prosedur

Merdeka.com - Pilkada 2020 diperkirakan tak akan sepi perang bintang. Nama-nama anak pemimpin negeri disebut-sebut akan maju. Terkait hal ini, Ketua DPP PDIP bidang Pemenangan Pemilu Bambang Wuryanto atau akrab disapa Bambang Pacul, mempertanyakan apa yang salah akan hal ini. Semuanya harus mengikuti prosedur yang ada.
"Di era hari ini, siapapun boleh memperjuangkan keinginannya. Keinginan sama dengan pikiran, dua-duanya tidak bisa dipenjara. Hanya saja, yang normal keinginan mesti disertai akal sehat. Berikutnya, mengikuti prosedur atau aturan yang sudah ditetapkan secara baku," kata Bambang Pacul kepada Liputan6.com, Senin (23/9).
Soal banyaknya nama-nama tersebut, yang menggunakan kendaraan politiknya PDIP, menurutnya hal biasa saja. Tetapi, dirinya menegaskan, tak ada jalur khusus.
"Bahwa banyak bakal calon yang akan bergabung dengan PDIP, ya kami terima kasih. Selebihnya, ya silakan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan partai," tuturnya.
Bambang Pacul mengingatkan, bahwa fungsi elektoral sekarang paling penting bagi parpol. Bukan hanya PDIP, tapi semua partai.
"Oleh karena itu, hampir pasti parpol akan membuat prosedur yang clear dan clean, agar didapat calon yang bisa menyalurkan aspirasi konstituen parpol dengan baik. Termasuk PDIP, telah mempersiapkan aturan partai untuk hal tersebut," katanya.
Diketahui, dalam Pilkada 2020 sejumlah nama dekat pemimpin akan maju. Sebut saja di Pilkada Solo ada nama Gibran Rakabuming, putra pertama Presiden Jokowi. Kemudian lanjut dengan menantunya, Bobby Nasution yang disebut akan maju di Pilwalkot Medan.
Menyusul ada nama Anak Wakil Presiden terpilih Ma'ruf Amin, Siti Nur Azizah, yang sudah terang-terangan maju di Pilwalkot Tangerang Selatan. Terakhir ada nama Keponakan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Munafri Arifuddin, yang juga disebut maju di Pilwalkot Makassar.
Yang menarik, semua nama itu melirik partai pimpinan Megawati Soekarnoputri sebagai kendaraan politiknya.
Reporter: Putu Merta [rhm]
Share:

Tetapkan Mulan jadi Anggota DPR, Gerindra Tegaskan Hanya Ikut Putusan PN Jaksel

Tetapkan Mulan jadi Anggota DPR, Gerindra Tegaskan Hanya Ikut Putusan PN Jaksel

Merdeka.com - Gerindra menegaskan penetapan Mulan Jameela sebagai anggota DPR merupakan pelaksanaan putusan PN Jakarta Selatan. Putusan tersebut memenangkan Mulan dkk sebagai penggugat terhadap DPP Gerindra dan KPU RI.
"Kami harus melaksanakan putusan tersebut karena berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 putusan Pengadilan Negeri adalah Putusan Tingkat Pertama dan Terakhir. Sebagai turut tergugat, KPU RI juga harus tunduk dan patuh pada putusan PN Jaksel itu," jelas Waketum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan, Senin (23/9).
Karena alasan patuh terhadap hukum, Gerindra menetapkan Mulan Jameela sebagai anggota legislatif menggantikan dua koleganya yang terpilih di Dapil XI Jabar, Ervin Luthfi dan Fahrul Rozie.
"Kami perlu tegaskan jika kami senantiasa taat asas dan patuh pada ketentuan hukum yang berlaku," ujar Dasco.
Sementara itu, Gerindra mempersilakan para caleg yang digantikan untuk melakukan gugatan ke PTUN.
"Tentu itu adalah hak teman-teman kalo ingin menuntut ke PTUN. Kami menghormati keputusan teman-teman yang ingin ke PTUN," jelas anggota Badan Komunikasi Gerindra Andre Rosiade.
Diberitakan, Calon anggota legislatif (Caleg) Partai Gerindra Yusid Toyib mengancam menggugat Komisi Pemilihan Umum ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) pada Senin (23/9). Gugatan itu rencananya dilakukan Yusid setelah KPU memutuskan menggantinya sebagai anggota DPR dengan caleg Gerindra lainnya.
Yusid adalah salah satu caleg yang posisinya digantikan kader Gerindra termasuk bersama Istri musisi Ahmad Dhani Prasetyo yang pernah menggugat partai besutan Prabowo Subianto itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kader yang menggantikan Yusid adalah Katherine Angela Oendoen.
"Mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Terkait dengan adanya keputusan Komisi Pemilihan Umum," kata Kuasa Hukum Yusid, Dian Farizka di Hotel Ciputra, Jakarta Barat, Minggu (22/9). [ded]
Share:

Bukan Gibran, PDIP Usung Purnomo-Teguh Maju Pilkada Solo

Bukan Gibran, PDIP Usung Purnomo-Teguh Maju Pilkada Solo

Merdeka.com - DPC PDIP Kota Solo menegaskan pasangan Achmad Purnomo dan Teguh Prakosa diusung dalam Pilkada 2020 mendatang. Achmad Purnomo yang saat ini masih menjabat Wakil Wali Kota Solo ditunjuk sebagai bakal calon wali kota. Sedangkan Teguh Prakosa, yang saat ini menjabat Sekretaris DPC PDIP pernah menjadi Ketua DPRD Kota Solo periode 2014-2019.
Ketua Tim Penjaringan DPC PDIP Solo Putut Gunawan mengatakan pasangan Purnomo-Teguh merupakan hasil penjaringan tertutup yang dilakukan oleh lima PAC PDIP. Sehingga keduanya ditetapkan sebagai pasangan tunggal yang akan diajukan ke DPD PDIP Jawa Tengah dan dan DPP.
"Ini bukan pendaftaran bakal calon wali kota, tapi penugasan partai untuk Pak Achmad Purnomo dan Pak Teguh Prakosa. Mereka kita undang untuk menerima tugas sebagai bakal calon wali kota dan wakil wali kota," katanya, Senin (23/9).
Hari ini, pasangan tersebut mengembalikan formulir pendaftaran yang diambil pekan lalu. Formulir yang telah diisi tersebut akan diverifikasi oleh panitia. Dan hasilnya kemudian akan dikirimkan ke DPD PDIP Jawa Tengah dan DPP di Jakarta.
"Kami ini ditugasi oleh partai. Kami kader dan tentu akan kami laksanakan sepenuh hati dan tanggung jawab. Membawa Kota Solo ke yang lebih baik," kata Purnomo.
Pasangan Purnomo-Teguh mengembalikan formulir dengan naik dan diiringi puluhan abang becak. Rombongan berangkat dari kediaman pribadi Purnomo di Jalan Bhayangkara.
Dengan ditugaskannya Purnomo-Teguh hampir dipastikan peluang Gibran Rakabuming Raka maju Pilkada Kota Solo 2020 tertutup. Gibran bisa saja maju melalui partai lain yang melamarnya. [cob]
Share:

RUU Pertanahan Belum Layak Disahkan Jadi Undang-Undang!

RUU Pertanahan Belum Layak Disahkan Jadi Undang-Undang!

Merdeka.com - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai RUU Pertanahan belum layak disahkan menjadi undang-undang pada rapat paripurna 24 September. Alasannya, RUU Pertanahan dinilai lebih fokus pada iklim investasi dari pada pemerataan ekonomi dan keadilan agraria.
"Setelah kami mempelajari draft akhir Panja RUU Pertanahan, kami berkesimpulan bahwa draft tersebut lebih menitikberatkan pada upaya meningkatkan iklim investasi dibandingkan pada aspek pemerataan ekonomi dan keadilan agraria," kata Anggota Fraksi PKS Mardani Ali Sera dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/9).
Mardani menjelaskan setidaknya ada delapan poin yang membuat PKS menilai RUU ini belum layak disahkan. Mulai dari tidak ada upaya konkret untuk mengatasi ketimpangan penguasaan tanah, cenderung memberikan banyak kemudahan investasi bagi pemegang HGU, HGB dan hak pakai berjangka waktu.
Kemudian, tidak ada upaya untuk memprioritaskan pemberian hak pakai kepada Koperasi Buruh Tani, nelayan, UMKM dan masyarakat kecil lainnya, masih sangat terbatasnya akses publik dalam pendaftaran tanah, tidak adanya upaya yang konkret untuk meningkatkan nilai ekonomi lahan warga yang telah disertifikasi melalui program pemerintah. Lalu, tidak adanya upaya yang konkret mempercepat proses pengakuan tanah hukum adat yang menjadi amanat Putusan MK 35/2012.
Terhapusnya status tanah hak bekas swapraja, yang selanjutnya akan kembali menjadi tanah negara. Dan terkahir, tidak ada kebijakan untuk memberantas mafia tanah dan mengendalikan nilai tanah.
"Berdasarkan delapan alasan tersebut di atas, maka kami menilai draft RUU Pertanahan ini belum layak untuk ditetapkan dalam rapat paripurna 24 September 2019," ungkapnya.
Dia menjelaskan, seharusnya RUU Pertanahan mengatur soal ketimpangan penguasaan atau kepemilikan tanah antara pemilik modal besar dengan masyarakat berpenghasilan rendah melalui kebijakan reformasi agraria sejati, percepatan pengakuan tanah masyarakat hukum adat yang merupakan amanat dari Putusan MK Nomor 35 Tahun 2012.
Kemudian, single administration dalam sistem pendaftaran tanah yang mencakup seluruh wilayah kawasan dan non kawasan di Indonesia. Ketersediaan tanah oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk pembangunan kepentingan umum seperti jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit, pasar, terminal, dan lain-lain.
Kepastian hak masyarakat terhadap pemanfaatan ruang atas tanah dan ruang bawah tanah. Penyelesaian konflik dan sengketa pertanahan secara mudah, murah dan cepat.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali berencana menjadwalkan pengesahan RUU tentang Pertanahan pada 24 September 2019. Hal itu, kata dia, dilakukan karena Presiden Joko Widodo atau Jokowi ingin RUU tersebut rampung pada September ini.
"Enggak, itu jadwal yang kita buat. Presiden mau September ini," kata Amali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9). [did]
Share:

Pengesahan KUHP Tunggu Kesepakatan Jokowi dan DPR

Pengesahan KUHP Tunggu Kesepakatan Jokowi dan DPR

Merdeka.com - Anggota DPR Komisi III Arsul Sani mengatakan, Badan Musyawarah telah mendiskusikan rencana tiga sidang paripurna terakhir. Semua rencana pengesahan rancangan undang-undang telah dibahas dan dijadwalkan akan dibawa ke sidang paripurna. Kecuali Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Siang ini, DPR akan menemui Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka. Arsul mengatakan, keputusan apakah RKUHP bakal dibawa ke sidang paripurna, menunggu kesepakatan bersama Jokowi yang sebelumnya meminta ditunda.
"Ada satu yang terkait dengan RKUHP itu nanti akan disepakati setelah kita selesai rapat konsultasi dengan Presiden," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/9).
Menurut Arsul, semua fraksi sepakat untuk melakukan konsultasi dengan Jokowi. Fraksi juga sepakat menunggu hasil konsultasi, apakah RKUHP ditunda atau dilanjutkan.
"Itu belum kita bicarakan. Kita sikapi setelah konsultasi dengan Presiden," kata Sekjen PPP itu.
Saat konsultasi dengan Jokowi, kata Arsul, DPR akan menjelaskan proses pembahasan RKUHP selama empat tahun belakangan. Hingga penjelasan lengkap DPR terkait RKUHP.
"Nah tapi kan kami belum mendengar secara utuh apa yang disampaikan berbagai elemen masyarakat kepada pemerintah. Nanti kami dengarkan," kata Arsul. [rhm]
Share:

Ketua MPR: Kalau RKUHP Disahkan, Kita Punya UU Made in Indonesia

Ketua MPR: Kalau RKUHP Disahkan, Kita Punya UU Made in Indonesia

Merdeka.com - Ketua MPR Zulkifli Hasan berharap revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKHUP) segera disahkan. Sebab KUHP sudah ada sejak zaman Belanda.
"Ini kan UU zaman Belanda kan jadi kalau nunggu semua setuju ya enggak sah-sah itu UU," kata Zulkifli di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (23/9).
Siang ini, pimpinan DPR, pimpinan Fraksi DPR, dan Komisi Hukum DPR akan bertemu Presiden Joko Widodo. Membahas RKUHP yang diminta Jokowi agar ditunda pengesahannya. Zulkifli berharap segera ada kesepakatan.
"Saya berharap bisa disepakati dalam konsultasi ini sehingga UU ini bisa diselesaikan oleh periode sekarang sehingga ada prestasi ya," imbuhnya.
Zulkifli berharap pertemuan tersebut bisa menghasilkan keputusan. kata dia, tinggal beberapa poin bisa diselesaikan. Sehingga, bisa disahkan sebelum 27 September.
"Tinggal beberapa poin konsultasi mudah2an bisa diselesaikan. Sehingga masih ada waktu sampai 27 sidang, masih bisa," kata Ketum PAN itu.
Menurut Zulkifli yang tidak sepakat bisa melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Tetapi, paling penting bagi Zulkifli, bisa mengesahkan kitab hukum pidana asli buatan Indonesia.
"Nanti kan bisa kalau digugat ke MK, bisa revisi gitu tapi kita punya dulu UU yang namanya made in Indonesia," pungkasnya.
Namun, Zulkifli menyatakan apapun keputusan Jokowi, akan setuju.
"Apapun terkahir tentu saya akan berkali-kali mengatakan saya dukung pak Jokowi tanpa sarat kalau nanti keputusan presiden apa, saya ikut," tandasnya. [did]
Share:

Ini Penjelasan Mendagri Terkait Mulan Jameela Gantikan Ervin & Fahrul Rozi di DPR

Ini Penjelasan Mendagri Terkait Mulan Jameela Gantikan Ervin & Fahrul Rozi di DPR

Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menjelaskan, caleg Gerindra yang diganti namanya untuk dilantik menjadi anggota DPR terpilih adalah hasil dari pertimbangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan juga partai sendiri. Bahkan, Tjahjo menilai tidak hanya Partai Gerindra yang melakukan penggantian nama seperti ini.
"Tidak hanya Gerindra ya, hampir semua partai, satu ada surat partai yang minta diganti dan tidak dilantik, tapi dasar kami juga dasar dari surat pengantar KPU. Artinya juga pertimbangan, KPU juga pertimbangan," tutur Tjahjo di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Senin (23/9/2019).
"Jangan sampai nanti seseorang dilantik tapi dia tidak punya fraksi," lanjutnya.
Menurutnya, nama-nama caleg yang tidak memiliki rekomendasi dari KPU dan partai sebaiknya tidak perlu dimasukkan dulu. Hal ini sesuai dengan ketentuan Surat Keputusan (SK) yang telah dia teken.
"Ya ditunda aja supaya jangan sampai seandainya belum ada surat dari KPU, gitu aja. Itu menghindari jangan sampai seseorang dilantik, menikmati fasilitas, tapi dia tidak punya fraksi," ungkap Tjahjo.
Namun, penundaan itu sendiri hanya bisa dia lakukan untuk DPRD tingkat 1 dan 2. Terkait tingkat DPR RI, hal itu adalah hasil dari Keputusan Presiden (Kepres) dan Tjahjo hanya bisa memberikan saran.
"Hanya untuk DPRD 1 dan tingkat 2 ya, itu yang kewenangan kami. Kalau DPR RI Kepres ya," lanjutnya.
Sebelumnya, KPU memutuskan untuk menetapkan sejumlah caleg Gerindra menjadi anggota DPR terpilih. Berikut ini rinciannya:
1. Mulan Jameela (Dapil Jabar XI): menggantikan Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi.
2. Katherine (Dapil Kalbar I): menggantikan Yusid Toyib.
3. Yan Parmenas Mandenas (Dapil Papua): menggantikan Steven Abraham.
4. Sugiono (Dapil Jateng I): menggantikan Sigit Ibnugroho Saraspromo. [ded]
Share:

Awal Karier Politik Mulan Jameela, Sukses Rebut Kursi DPR dari 2 Politisi Gerindra


Awal Karier Politik Mulan Jameela, Sukses Rebut Kursi DPR dari 2 Politisi Gerindra
Merdeka.com - Mimpi Mulan Jameela duduk di kursi Parlemen menjadi anggota DPR periode 2019-2024 akhirnya terwujud. Setelah dinyatakan kalah karena perolehan suaranya tak mencukupi yakni 24.192 di Dapil Jabar XI, Mulan memutuskan menggugat Partai Gerindra ke PN Jakarta Selatan agar dirinya ditetapkan sebagai anggota DPR.
Akhirnya perjuangan Mulan tidak sia-sia, majelis hakim PN Jaksel mengabulkan Mulan Jameela untuk menjadi anggota DPR. Berikut ini perjalanan Mulan Jameela hingga menjadi anggota DPR:

Ajukan Gugatan ke PN Jaksel

Dalam Pileg 2019, Mulan Jameela dinyatakan tidak lolos ke Senayan karena suaranya tak mencukupi. Ia hanya meraih suara sebanyak 24.192. Tidak terima Mulan bersama Caleg dari Gerindra, menggugat Gerindra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar ditetapkan sebagai anggota DPR.
Gugatan Mulan dan para koleganya tersebut terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL. Pihak tergugat terdiri dari Dewan Pembina Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra.
Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur membenarkan adanya gugatan tersebut. Dia mengungkapkan, pihak tergugat dalam perkara ini adalah Dewan Pembina Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.
"Mereka menggugat agar ditetapkan jadi anggota legislatif dari Partai Gerindra," kata Guntur saat dikonfirmasi, Selasa (16/7).

Menang Gugatan

Kemudian, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan perdata Mulan Jameela dan sejumlah calon anggota legislatif (Caleg) terhadap Partai Gerindra. Mulan Jameela Cs menggugat Gerindra agar segera ditetapkan sebagai anggota DPR dari partai pimpinan Prabowo Subianto itu.
"Mengabulkan gugatan para penggugat. Menyatakan tergugat I dan tergugat II berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," kata Hakim Ketua PN Jakarta Selatan Zulkifli, dalam sidang berlangsung, Senin (26/8).
Dalam amar putusannya, hakim juga memerintahkan para tergugat untuk patuh terhadap keputusan tersebut. "Memerintahkan tergugat I dan tergugat II untuk melaksanakan putusan ini setelah putusan ini diucapkan," kata Zulkifli.
Pihak penggugat pun, lanjut Zulkifli, tidak bisa melakukan banding. Hanya diizinkan melakukan kasasi bilamana keputusan hari ini dirasakan tidak memuaskan.

Gantikan Dua Koleganya di Gerindra

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan keputusan Surat Keputusan dengan nomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 pada 16 September 2019 lalu tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.
Dalam surat itu, KPU menjelaskan Mulan menggantikan dua koleganya Ervin Luthfi dan Fahrul Rozie, mewakili Dapil Jabar XI. Perolehan suara di urutan pertama Muhammad Husein, disusul Subarna, Ervin Luthfi, Fahrul Rozi dan Mulan.
Keputusan itu dikeluarkan KPU setelah menerima tiga surat dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya. Pertama, surat dengan nomor 023A/BHADPPGERINDRA/IX/2019 pada tanggal 11 September 2019, perihal Penjelasan Kedua Soal Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel.
Kemudian, Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang Pemberhentian Keanggotaan Sebagai Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/ 2019/PN.Jkt.Sel tanggal 26 Agustus 2019.
Dikonfirmasi terpisah, Wasekjen Partai Gerindra, Andre Rosiade, membenarkan masuknya nama Mulan sebagai anggota DPR periode 2019-2024. Andre menyebut, Gerindra hanya menjalankan apa yang telah diputuskan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
"Memang Gerindra telah mendapat surat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan putusan itu in kracht. Tentu kita melaksanakan perintah pengadilan itu dengan berkoordinasi dengan KPU dan KPU sudah memberikan surat ketetapan itu," kata Andre saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (21/9).

Dua Kolega yang Gantikan Mulan Dinilai Tidak Memenuhi Syarat

Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Nomor 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang Pemberhentian Keanggotaan Sebagai Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/ 2019/PN.Jkt.Sel tanggal 26 Agustus 2019.
Dalam putusan ini, calon anggota DPR RI daerah pemilihan Jawa Barat XI atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi, SH dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon terpilih anggota DPR RI.
Padahal dalam Pemilu Legislatif kemarin, Ervin mendapatkan perolehan suara 33.938 atau menempati posisi ketiga di Dapil Jabar XI. Sedangkan Mulan Jameela, menempati posisi kelima di dapil tersebut.
Pendukung Ervin di Kabupaten Garut meminta agar ada perlawanan kepada DPP (Dewan Pimpinan Pusat) Gerindra, karena mengeluarkan surat pemberhentian keanggotaan kader Ervin Luthfi sehingga menggagalkannya masuk Senayan menjadi anggota DPR periode 2019-2024. Menurut mereka, apa yang dilakukan adalah kezaliman.
Salah seorang pendukung Ervin di Kecamatan Pasirwangi, Aziz (33) mengaku kecewa dengan lolosnya Mulan Jameela ke Senayan dan gagalnya caleg yang didukungnya, Ervin Luthfi. "Saya berjuang mati-matian untuk kang Ervin dan Gerindra tapi malah seperti ini jadinya," ujarnya, Sabtu (21/9).
Menurutnya, DPP Gerindra telah melakukan kezaliman ketika mencoret Ervin sebagai kader Gerindra yang telah berjuang menaikkan suara partai di Pemilu 2019. Ia menyebut bahwa perjuangan Mulan Jameela sangat kecil untuk menaikkan suara Gerindra di Pemilu 2019.
"Mulan itu terkenal karena artisnya saja. Kalau kang Ervin berjuang datang ke warga sehingga mendapatkan suara yang maksimal, baik untuk dirinya maupun untuk Gerindra-nya. Tapi malah seperti ini jadinya. Saya berharap kang Ervin jangan diam. Harus melawan," tegasnya.

Ervin Gugat KPU ke PTUN Jakarta

Polemik pemecatan dua kader Partai Gerindra Ervin Luthfi dan Fahrul Rozie, serta penetapan Mulan Jameela sebagai anggota DPR berlanjut.Juru bicara Ervin, Dedi Kurniawan menuturkan pihaknya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, terkait penggantian anggota DPR yang ditetapkan KPU.
"Keputusan penggantian itu sudah batal demi hukum. Hari ini kami masukan gugatan ke PTUN Jakarta. Kami menggugat KPU yang telah mengubah keputusan hanya berdasarkan surat dari partai," kata Dedi kepada wartawan, Senin (23/9).
Dedi mengatakan bahwa Ervin sudah melakukan persiapan untuk pelantikan sebagai anggota DPR. Ervin seharusnya akan dilantik pada 1 Oktober 2019. Namun rupanya harapan itu kandas karena DPP Gerindra mengeluarkan surat yang isinya posisi Ervin Luthfi digantikan Mulan Jameela.
"Selain sudah melakukan pengukuran baju, Ervin juga sudah Lemhanas dan sudah menghadiri undangan fraksi untuk membahas RAPBN 2020. Tapi malah diganti sepihak," ujar Dedi. [dan]
Share:

Recent Posts