Ketua MPR: Kalau RKUHP Disahkan, Kita Punya UU Made in Indonesia

Ketua MPR: Kalau RKUHP Disahkan, Kita Punya UU Made in Indonesia

Merdeka.com - Ketua MPR Zulkifli Hasan berharap revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKHUP) segera disahkan. Sebab KUHP sudah ada sejak zaman Belanda.
"Ini kan UU zaman Belanda kan jadi kalau nunggu semua setuju ya enggak sah-sah itu UU," kata Zulkifli di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (23/9).
Siang ini, pimpinan DPR, pimpinan Fraksi DPR, dan Komisi Hukum DPR akan bertemu Presiden Joko Widodo. Membahas RKUHP yang diminta Jokowi agar ditunda pengesahannya. Zulkifli berharap segera ada kesepakatan.
"Saya berharap bisa disepakati dalam konsultasi ini sehingga UU ini bisa diselesaikan oleh periode sekarang sehingga ada prestasi ya," imbuhnya.
Zulkifli berharap pertemuan tersebut bisa menghasilkan keputusan. kata dia, tinggal beberapa poin bisa diselesaikan. Sehingga, bisa disahkan sebelum 27 September.
"Tinggal beberapa poin konsultasi mudah2an bisa diselesaikan. Sehingga masih ada waktu sampai 27 sidang, masih bisa," kata Ketum PAN itu.
Menurut Zulkifli yang tidak sepakat bisa melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Tetapi, paling penting bagi Zulkifli, bisa mengesahkan kitab hukum pidana asli buatan Indonesia.
"Nanti kan bisa kalau digugat ke MK, bisa revisi gitu tapi kita punya dulu UU yang namanya made in Indonesia," pungkasnya.
Namun, Zulkifli menyatakan apapun keputusan Jokowi, akan setuju.
"Apapun terkahir tentu saya akan berkali-kali mengatakan saya dukung pak Jokowi tanpa sarat kalau nanti keputusan presiden apa, saya ikut," tandasnya. [did]
Share:

Recent Posts